6 jam Bawaslu di Sidang DKPP

Tidak cermat dalam seleksi administrasi

Foto: Gatot Aribowo

Pengambilan sumpah dari saksi-saksi yang diajukan pengadu dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP), Selasa (12/5/2020). 

Selasa, 12 Mei 2020 19:26 WIB

BLORA (wartablora.com)—Majelis sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) menyatakan Badan pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Blora tidak cermat dalam melakukan seleksi adminstrasi di pemilihan panitia pengawas kecamatan (Panwascam) yang digelar November tahun lalu. Akibatnya, dua orang pendaftar yang usianya belum memenuhi syarat diloloskan untuk mengikuti tes tertulis.

Pernyataan ini disampaikan Prof. Muhammad, Ketua Majelis Sidang saat menggelar sidang secara virtual pada Selasa (12/5/2020). Sidang virtual ini diikuti 4 lokasi, masing-masing: Majelis Sidang di Ruang Sidang DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) di Gedung TLC di Jalan KH. Wahid Hasyim Nomor 117, Jakarta; pengadu di Kantor PWI Kabupaten Blora di GOR Mustika; teradu di Kantor Bawaslu Kabupaten Blora; dan lokasi saksi-saksi terkait yang diajukan teradu.

Seleksi administrasi yang merupakan proses seleksi pendaftaran calon Panwascam ini merupakan pokok aduan yang diajukan 5 pengadu dalam sidang. Lima pengadu ini antara lain: Seno Margo Utomo, Sudarwanto, Joko Mulyono, Alwan Bashori, dan Nanang Supriyanto. Mereka mengadukan adanya pelanggaran dalam proses seleksi tersebut ke DKPP. Selain itu mereka juga mengadukan dugaan adanya suap yang diterima salah satu teradu di penyelenggaran pemilihan Bupati Blora 2015 silam.

Teradu dalam aduan ini antara lain: Ketua Bawaslu Kabupaten Blora Lulus Mariyonan. Empat teradu lainnya adalah anggota Bawaslu Kabupaten Blora, antara lain: Achmad Rozak, Andhyka Fuad Ibrahim, Anny Aisyah, dan Sugie Rusyono. Ditambah satu lagi teradu, yakni M. Aminudin yang pernah menjabat Sekretaris Bawaslu Kabupaten Blora.

Lulus dalam pemeriksaan pelanggaran lolosnya 2 orang yang belum memenuhi usianya menyatakan, pihaknya baru tahu setelah selesai proses tes tertulis. Sehingga saat hendak dilakukan proses berikutnya, yakni tes wawancara, 2 orang tersebut digugurkan terlebih dulu.

"Terhadap 2 pendaftar ini usai mengikuti tes tertulis online, melanjutkan tahapan wawancara. Pada awalnya kami tidak mengetahui, kemudian kami mengetahuinya. Saat ketemu pendaftar tersebut (waktu hendak mengikuti tes wawancara), kami di Pokja mengatakan, umur anda kurang dari 25 sehingga otomatis TMS, tidak memenuhi syarat," papar Lulus saat diperiksa ihwal lolosnya 2 pendaftar tersebut.

Atas jawaban ini, Ketua Majelis memeriksa ada tidaknya berkas pendaftaran dilampiri KTP.

"Ada, Yang Mulia," keterangan Lulus.

"Berarti saudara tidak cermat. Kan seharusnya tidak lolos di administrasi?" cecar Ketua Majelis Sidang.

"Iya, Yang Mulia."

Konsideran diumumkan di media

Sementara terkait tidak disertakannya konsideran (dasar hukum) di pengumuman penerimaan anggota Panwascam, Achmad Rozak, Ketua Kelompok Kerja Seleksi Panwascam Kabupaten Blora menyatakan telah mengumumkannya di media-media online. Dasar yang dipakai adalah SK Bawaslu 0883. Sebelumnya, pengadu atas nama Darwanto menyampaikan ke Majelis Sidang jika konsideran awal yang dipakai dalam pengumuman tersebut adalah Perbawaslu no 19 Tahun 2017.

"Nanti kita akan nilai. Karena pengadu juga memiliki argumentasi, dan teradu juga memiliki argumentasi," kata Ketua Majelis Sidang.

Sementara terkait dengan pokok aduan lain berupa dugaan suap terhadap salah satu pengadu atas nama Lulus Mariyonan yang saat menjabat Ketua Panwaslukab Blora di Pilbup 2015 menjadi perhatian besar anggota majelis sidang yang lain. Anggota ini merupakan Tim Pemeriksa Daerah (TPD), yang antara : Muslim Aisha dari TPD unsur KPU Provinsi Jateng, Sri Sumantha  dari TPD unsur Bawaslu Provinsi Jateng, dan Henry Wahyono dari TPD unsur Masyarakat Provinsi Jateng.

Dalam pemeriksaan majelis sidang, para saksi dari pengadu membawa bukti uang yang diduga adalah bagian dari uang suap. Bukti lain adalah foto situasi saat salah satu saksi menyerahkan uang suap dan membuat surat pernyataan. Awalnya, teradu tetap membantah dan menyebut jika tidak ada aduan tersebut ke Bawaslu Kabupaten Blora. Namun ketika majelis sidang mengkonfrontasi komisioner lain, ternyata aduan pelanggatan kampanye tersebut pernah masuk ke Bawaslu Kabupaten Blora namun tidak diproses.

Sidang yang berlangsung dari jam 11 siang hingga jam 5 sore ini mengagendakan pemeriksaan aduan, yang menghadirkan 10 saksi dari pengadu. Sidang akan dilanjutkan dengan sidang putusan 3 hari lagi, Jumat (15/5/2020). ***