Netralitas pendamping desa

Pendamping desa AM dijatuhi sanksi

Foto: Istimewa

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Blora, Sugie Rusyono.

Kamis, 15 Oktober 2020 23:24 WIB

BLORA (wartaPEMILU)—Seorang pendamping desa yang terlibat dengan salah satu pasangan calon Bupati/Wakil Bupati Blora 2020 berinisial AM dijatuhi sanksi. Ia terbukti melanggar netralitas saat ikut-ikutan mendampingi salah satu pasangan calon yang menyerahkan dokumen sewaktu mendaftar di KPU Blora di masa-masa pendaftaran.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Blora, Sugie Rusyono mengatakan, yang bersangkutan telah dijatuhi sanksi peringatan pertama oleh Dispermadesdukcapil Jawa Tengah.

Dalam surat tindak lanjut dari Dispermadesdukcapil Jawa Tengah Nomor 412.2/4882 tanggal 13 Oktober 2020 yang diterima Bawaslu disebutkan sanksi peringatan diberikan setelah proses klarifikasi terhadap AM pada tanggal 9 Oktober 2020.

Ditegaskannya, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Blora menekankan pentingnya netralitas bagi pendamping desa, Aparat Sipil Negara maupun TNI Polri. 

"Kami harap tidak ada lagu pelanggaran netralitas bagi ASN, TNI Polri atau pihak lain yang harusnya netral," kata Sugie, Kamis (15/10/2020).

Menurut Sugie, sanksi tersebut bisa menjadi pembelajaran bagi pendamping desa yang lain atau seluruh pihak yang harusnya netral untuk tidak memihak pada salah satu pasangan calon. ***