Selasa, 02 April 2019 16:54 WIB
BLORA (wartaPEMILU)—Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) menjadi partai yang memiliki semangat untuk mengikuti bimbingan teknis yang akan diselenggarakan secara cuma-cuma oleh Badan pengawas pemilihan umum (Bawaslu) Kabupaten Blora. Partai besutan Prabowo Subianto ini mengirimkan separo lebih jumlah saksi yang tercatat di Bawaslu Kabupaten Blora. Partai yang diprediksi bakal menduduki urutan 2 perolehan kursi di parlemen DPR RI ini mengirimkan 325 orang ke Bawaslu Blora, sementara jumlah total saksi yang akan ikut dalam bimbingan teknis ini sebanyak 621 orang.
"Partai Gerindra tercatat menyetorkan 325 nama saksi untuk di-bintek. Ini terbanyak. Sementara yang paling sedikit PPP, mengirimkan 16 orang," sebut Anggota Bawaslu Blora, Andyka Fuad Ibrahim di konferensi pers di Kantor Bawaslu Blora, Selasa (2/4/2019).
Gerindra dan PPP merupakan 2 dari 7 partai yang masih mau mengirimkan perwakilan saksinya untuk di-bintek sama Bawaslu Blora.
"Kami sudah mengirimkan surat pemberitahuan kepada partai-partai sebanyak 3 kali, dan dapat kami katakan jika animo partai politik untuk ikut dalam bimbingan teknis ini masih kecil. Hingga akhir Maret lalu hanya 7 partai yang mau menyetorkan nama-nama saksinya, dengan jumlah total saksi yang akan ikut sebanyak 621 orang," kata Andyka.
Lima partai berikutnya yang memanfaatkan bintek gratis dari Bawaslu ini, antara lain: Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Demokrat.
"Rencananya bintek akan kami gelar mulai Kamis, 4 April 2019, dan berlangsung selama 4 hari, berakhir di hari Senin, tanggal 8 April 2019," jelas Andyka.
Penyetoran nama saksi ini memang tak wajib. Namun setidaknya dengan ikut dalam bimbingan teknis yang diselenggarakan Bawaslu, partai politik memiliki bekal yang terkait dengan teknis-teknis yang akan dikerjakan saat menjadi saksi partai di TPS.
"Di bintek, kami akan memberikan video tutorial, juga buku saku saksi. Konsumsi pun gratis," katanya sembari menambahkan jika saksi yang di-bintek tak harus menjadi saksi di TPS nantinya.
Untuk nama-nama saksi yang akan bekerja di TPS, tidak wajib disetorkan ke Bawaslu, tapi cukup menggunakan surat mandat dari partai politik. (*)